Mas'ud, Riduan (2020) Zakat & pemberdayaan ekonomi Ummat. Elhikam, Lombok NTB. ISBN 978-602-7644-65-6

[img] Text (Buku)
Zakat & Pemberdayaan Ekonomi Ummat.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)
[img] Text (Peer Review Penulis)
Zakat & Pemberdayaan Ekonomi Ummat (monograf).pdf - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (356kB)

Abstract

INDONESIA Zakat-sebagaimana sudah banyak dipahami - merupakan sebuah konsep yang unik dalam ajaran Islam, Dikatakan demikian, karena pertama, tidak ada konsep yang sebanding dengan zakat dalam agama lain. Kedua, zakat sekaligus dua dimensi, yakni vertikal dan horizontal. Dalam bahasa lain dapat dikatakan bahwa zakat, sekaligus berkaitan dengan dua aspek, yakni ukhrawi sebagai bagian dari ibadah mahdhah, dan aspek duniawi, karena sangat erat dengan kehidupan sosial kemanusiaan. Ketiga, ketentuan zakat sudah diatur sedemikian rinci oleh Islam, tidak hanya menyangkut jenis harta yang wajib dizakatkan, tetapi juga perhitungan, bahkan pihak-pihak yang bertak menerimanya. Buku ini, dengan segala keterbatasannya akan mencoba mendiskusikan secara ringkas berbagai aspek zakat, dengan sasaran akhir, mudah-mudahan, dapat membangkitkan kesadaran umat akan arti penting dan potensi zakat yang sesungguhnya luar biasa untuk pemuatan ekonomi umat, yang selama ini terkesan selalu tertinggal di belakang pihak-pihak lain. Ini penting agar umat tampil sebagai lokomotif kemajuan dunia. Sebagaimana sudah disinggung di atas, zakat begitu penting dalam ajaran Islam, sehingga zakat berfungsi sebagai salah satu rukun atau pilar utama agama suci ini. Kalau kita cermati, relatif sangat sering persoalan zakat ini disinggung oleh Al-Qur'an. Perhitungan kasar penulis menunjukkan bahwa setidaknya 50am kali masalah zakat disinggung dalam Al Qur'an, Lebih dari itu, dalam sejumlah ayat, posisi zakat selalu mengikuti perintah shalat. Padahal shalat, sebagaimana umum diketahui adalah tiang agama, dan sekaligus hal yang paling pertama hitung di akhirat nanti. Ini berarti, secara 'naif’ bisa disimpulkan beta diposisikan Allah sebagai hal kedua setelah shalat. Secara harfiah (etimologis), zakat mempunyai beberapa makna sekaligus Zakat bisa berarti bersih/suci, tumbuh/berkembang dan barokah [Basyir, 190, 1 ; lihat juga Rasyid, 1989 ]. Sedangkan secara atau pengertian berdasarkan figh, zakat dapat diartikan sebagai: harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan di dalam syara' Berdasarkan ma'na harfiah pula, zakat sesungguhnya mengandung ajaran yang luas, Selain zakat akan membuat harta yang dinikmati seseorang menjadi bersih, akan mengalami pertambahan dalam arti hakiki, dan sekaligus menjanjikan Barokah dari Allah SWT. Di atas sudah dikemukakan bahwa di antara keunikan zakat, adalah bahwa kegiatan ini sekaligus berkaitan dengan dua aspek kehidupan manusia, yakni hadahmaluhah, dan sekaligus muamalah. Sebagai ibadah, zakat merupakan manifestasi kepatuhan seorang hamba kepada Sang Maha Pemberi Rezeki, Maha Pengasih dan Maha Pemurah. Esensi kegiatan ini sangat identik dengan kegiatan ibadah lainnya seperti shalat, puasa dan haji, misalnya. Sifatnya wajib bagi yang mudah memenuhi syarat, dan sudah diatur ketentuanketentuannya sedemikian rupa, sehingga tidak boleh ada penambahan apapun yang sifatnya berbeda dari apa yang sudah diatur syarat. Sebagai kegiatan muamalah, sesungguhnya zakat dapat berperan sangat besar dalam kehidupan sosial di dunia fana ini. Islam tidak menghendaki umatnya menjadi miskin. Sebaliknya, Islam menginginkan umumnya bahagia di dunia dan di akhirat, yang di antara ukurannya dalam konteks kehidupan dunia adalah kecukupan harta. Dalam menunjang ini. dikatakan dalam sebuah Hadits, bahwa kefakiran, dapat membawa seseorang menjadi kafir. Ini jelas sebuah pernyataan discouragement yang secara substansial mengajarkan agar Muslim tidak miskin, tetapi sebaliknya, berkecukupan atau kaya. Tetapi tentu dengan cara-cara yang tetap dibolehkan oleh syariah. demikian, Islam juga mengajarkan bahwa sesungguhnya yang membagi harta itu pada hakikatnya adalah Allah SWT. Dialah dengan segala hak mutlaknya mengatur dan membagi harta pada hamba dan mahluknya.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Zakat; Pemberdayaan; Ekonomi; Ummat
Subjects: 14 ECONOMICS > 1401 Economic Theory > 140101 History of Economic Thought
14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140208 Health Economics
14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140219 Welfare Economics
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister Ekonomi Syariah
Depositing User: Dr Riduan Mas'ud
Date Deposited: 18 Aug 2022 03:06
Last Modified: 25 Aug 2022 02:21
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/1463

Actions (login required)

View Item View Item