Mutawali, Muhammad (2021) Pembaharuan hukum keluarga di Pakistas. In: Pembaharuan hukum keluarga di dunia Islam. CV. Media Sains Indonesia, Bandung, pp. 75-94. ISBN 978-623-362-146-5

[img] Text (Book)
PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI PAKISTAN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)
[img] Text (Peer Review)
Pembaharuan_R1_2.pdf - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (492kB)
Official URL: https://books.google.co.id/books?id=9LVKEAAAQBAJ&p...

Downloads

Downloads per month over past year

Abstract

INDONESIA Pakistan merdeka dari penjajahan Inggris pada tahun 1947. Sejarah Pakistan dimulai sekitar 40.000 tahun yang lalu, ketika manusia bermigrasi dari Afrika Timur ke India Utara. Transisi dari masyarakat pemburu kepada masyarakat menetap yang mengandalkan pertanian, menanam gandum, menggembala kambing dan domba di perbukitan Baluchistan, sekarang bagian dari Pakistan. Beberapa simbol terkait dengan Hindu dapat ditelusuri kembali di komunitas-komunitas awal. Patung-patung tanah liat Dewi Ibu dan sapi jantan berpunuk juga sebagai simbol phallic terbuat dari batu adalah pengingat dari akar kuno agama Hindu. Buddhisme dan Jainisme muncul sebagai reformasi agama Hindu di abad ke-5 SM. Pemberlakuan hukum keluarga di Pakistan merupakan upaya konkret yang dilakukan dalam rangka pembaharuan hukum yang dilakukan sejak Pakistan merdeka pada tahun 1947. Pemberlakuan hukum keluarga di awali dengan pembentukan MFLO pada tahun. 1961, yang mengatur berbagai bidang dalam hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, wasiat wajibah, mahar dan pembatasan usia perkawinan. Upaya ini dinilai sebagai bentuk keberanjakan dari ajaran Islam yang termuat dalam kitab-kitab fiqh klasik. Gerakan Islamisasi pada era Zia Ul-Haq berdampak pula pada perkembangan hukum keluarga di Pakistan. Walaupun telah menjadi negara Islam dengan nama Republik Islam Pakistan, tapi dalam upaya pengembangan hukum keluarganya masih terjadi penolakan dari beberapa pihak dan adanya. masalah internal yang masih dipengaruhi oleh kondisi sosial yang dipengaruhi oleh adat dan budaya yang dijalankan oleh masyarakat. Meminjam tipologi negara muslim dalam pemberlakuan hukum keluarga a la J.N.D Anderson, Pakistan adalah negara yang masih menganggap syariah sebagai sebuah hukum dasar yang harus diterapkan dan bukan negara yang merevisi hukum syariah dan menggantinya dengan hukum barat yang sekuler, apalagi sebagai negara yang menggabungkan antara hukum syariah dan hukum sekuler. Sehingga Pakistan bukan sebagai negara yang konservatif atau sekuler. Pakistan merupakan negara yang menerapkan hukum keluarga melalui proses pembaharuan dan positifikasi melalui Undang-Undang.

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: pembaharuan; hukum keluarga; pakistan
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Jurusan Pendidikan Agama Islam
Depositing User: mrs Nuraeni S.IPi
Date Deposited: 15 Aug 2022 07:55
Last Modified: 18 Aug 2022 02:57
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/1661

Actions (login required)

View Item View Item