Mutawali, Muhammad (2013) Islam di Bima: implementasi hukum islam oleh badan hukum syara kesultanan Bima (1947-1960). Alam Tara Institute Mataram Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Al-Ittihad Bima, Mataram.

[img] Text (Book)
Islam di Bima..Buku.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

INDONESIA Dalam sejarah perdagangan Nusantara. Bima tercatat sebagai pelabuhan persinggahan penting. Sejumlah kapal dagang yang berlayar dari Malaka menuju Maluku pada abad ke-15, memilih Bima sebagai tempat transit dan persinggahannya. Kain tenun, kayu cendana, bahan lilin, dan berbagai hasil hutan mudah di dapat lewat pelabuhan ini. Lokasinya di tepi teluk yang dikelilingi pegunungan nan elok di bagian timur Pulau Sumbawa. Dari arah Laut Flores, di sebelah utara, Teluk Bima tampak seperti gerbang. Di balik gerbang itu tidak hanya terdapat pelabuhan besar, melainkan juga ibukota kerajaan yang cukup terpandang di Nusa Tenggara, itulah Kesultanan Bima. Wilayahnya meliputi paruh timur Sumbawa dan daerah Manggarai di bagian barat Flores. Islam dapat diterima dengan baik dan mudah oleh masyarakat Bima yang sebelumnya menganut tradisi lama disebabkan karena antara ajaran Islam dengan adat budaya lama tersebut tidak memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Artinya, adatbudaya lama memiliki makna substansi yang hampir mirip dengan ajaran Islam sehingga Islam yang baru datang dapat diterima oleh adat-budaya lama masyarakat Bima walau masih ada sebagian adat-budaya lama tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Ketika Islam sudah menjadi anutan masyarakat Bima, adat yang bertentangan dengan Islam ditinggalkan sehingga tidak ada pertentangan antara adat dan ajaran Islam sebagai ajaran yang baru dianut oleh masyarakat Bima. Pelaksanaan hukum Islam dalam Badan Hukum Syara’ berlaku efektif, hal ini terbukti dalam kasus-kasus, seperti kasus dalam pelanggaran taklik talak yang terjadi antara Im dan suaminya Smdn yang diputus talak satu oleh Badan Hukum Syara’ dikarenakan Smdn sebagai suami telah melanggar ikrar taklik talak yaitu meninggalkan isteri selama 7 (tujuh) bulan tanpa nafkah lahir dan batin, kemudian dalam kasus fasakh yang terjadi antara Ftmh sebagai Isteri dan M. Tyb sebagai suami, di mana suami telah melanggar ikrar taklik talak yaitu meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun tanpa nafkah lahir dan batindan isteri menggugat yang dalam petitumnya meminta agar majelis hakim mengabulkan permintaannya, demikian juga dalam kasus kewarisan dan perikatan (mu’amalah), terlihat hukum Islam merupakan dasar dan sumber hukum dari penyelesaian kasus-kasus tersebut dan kitab-kitab fiqh merupakan rujukan dan sumber pengambilan hukum bagi Badan Hukum Syara’ dalam pengambilan keputusan hukumnya.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: islam; hukum islam; bima
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220405 Religion and Society
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Jurusan Pendidikan Agama Islam
Depositing User: mrs Nuraeni S.IPi
Date Deposited: 15 Aug 2022 12:05
Last Modified: 15 Aug 2022 12:05
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/1662

Actions (login required)

View Item View Item