Arifin, Zainal (2021) Harta tak bertuan: teori pemindahan hak waris dari orang yang meninggal menurut hukum islam. Haramain Lombok Jln. Gunung Tambora, Mataram, NTB 085338949261 (WA/Telp) Penerbit al-Haramain Lombok (FB) Penerbit_alharamainlombok (IG) Alharamainlombok1437@gmail.com, Jln. Gunung Tambora, Mataram, NTB 085338949261 (WA/Telp) Penerbit al-Haramain Lombok (FB) Penerbit_alharamainlombok (IG) Alharamainlombok1437@gmail.com, pp. 1-250. ISBN 978-602-6665-45-4

[img] Text (Buku)
NASKAH BUKU HARTA TAK BERTUAN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)
[img] Text (Hasil cek plagiasi)
HARTA TAK BERTUAN.pdf - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (38MB)
Official URL: https://alharamainlombok.com/tentang-kami/

Downloads

Downloads per month over past year

Abstract

INDONESIA ' Kemewahan dunia berupa harta merupakan hal yang menjadi indah dalam pandangan manusia, wajar manusia berlomba lomba untuk mengejarnya. sesuai dengan firman Allah dalam Alquran yaitu " dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaannya kepada apa yang diinginkan, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kudapilihan, binatang-binatang ternakdan sawah ladang, Itulah kesenangan hidup didunia dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik. Berdsarkan pada ayat diatas, sangat manusiawi sekali manusia mengejarnyakarena memang hal yang sangat indah dalam pandangan manusia. tidak ada orang yang tidak suka dan semua orang berkeinginan dan senantiasa berusaha mencari harta. oleh karena itu sering terjadi persaingan dalam mencari harta, dan jika tidak ada kontrol diri akhirnya terjadi permusuhan. Harta warisan menjadi hal yang sering menjadikan konflik, pertentangan , permusuhan bahkan kekerasan fisik akibat perebutan harta warisan, yang paling ekstrem banyak terjadi dimasyarakat, yaitu perselisihan terjadi tidak hanya pada saat masih hidup saja. Hukum waris perspektif sumber hukumnya. Apabila dilihat dari sisi hukum waris Islam yang disebutkan di dalam AlQur'an memiliki keistimewaan tersendiri karena merupakan satusatunya hukum yang dijelaskan dengan rinci seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176 yang merupakan ayat-ayat waris utama. Kalau aturan tentang syariat lain dalam Islam hanya disebutkan secara umum, maka aturan hukum waris dijelaskan langsung oleh Allah secara rinci dalam tiga ayat ini. Sebagai contoh, Allah memberikan perintah tentang shalat, tetapi Dia tidak menjelaskan secara rinci aturan-aturan dalam shalat. Hal ini berlaku untuk aturan puasa, zakat, haji, dan sebagainya.. Sumber hukum lain untuk hukum waris Islam adalah hadits Nabi SAW. Hal-hal yang diatur dalam hadits antara lain ketentuan bagian untuk para ahli waris seperti nenek, kakek, cucu, paman, bibi, dan orang yang pernah membebaskan budak. Di samping itu, sumber hukum waris diambil dari ijma' dan ijtihad para sahabat Nabi SAW, para imam madzhab, dan mujtahid kenamaan. Sebagian besar ketentuan tentang pembagian warisan yang berasal dari Al-Qur'an, hadits, maupun ijma' dan ijtihad tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang berarti. Perbedaan hanya terdapat di sebagian kecil masalah yang memang belum dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun hadits pada saat masalah itu pertama sekali ditemukan, misalnya masalah kewarisan antara kakek bersama dengan saudara.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: hukum waris; waris islam;
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dr H Zainal Arifin Haji Munir, Lc., M.Ag
Date Deposited: 09 Feb 2023 02:59
Last Modified: 04 Apr 2023 02:45
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/2272

Actions (login required)

View Item View Item