Susfita ------WebKitForm�oundaryS7BugBDyYYuU6Jj4 Content-Disposi and Darmini, Darmini (2023) Studi evaluasi program gamak di masyarakat Kabupaten Lombok Barat, NTB. Project Report. Pusat Penelitian Dan Publikasi Ilmiah Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Negeri Mataram, Mataram. (Unpublished)

[img] Text (Laporan Penelitian)
Gamak 2023.pdf - Updated Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)

Abstract

INDONESIA Merarik Kodek disinonimkan dengan Perkawinan di bawah umur. Merarik Kodek dalam suku Sasak, merupakan masalah sosial sekaligus menjadi masalah Hukum khususnya di NTB. Amanat regulasi secara tegas melarang masyarakat untuk terlibat atau melibatkan diri dalam kasus pernikahan usia anak karena saat ini sudah terdapat sanksi perdata maupun sanksi pidana bagi yang melanggarnya tanpa alasan logis. Begitu banyak konsep regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya pencegahan nikah dini di masyarakat. Gamak salah satu program unggulan dari DPPKBPPPA Lombok Barat sesuai dengan S.E Bupati Lobar Nomor.843.4/34/BKB PPP/2016. Sesuai PERDA Bupati Lobar Nomor 9 tahun 2019 J.O PerGub NTB Nomor 5 tahun 2020 terkait PUP. Akan tetapi, realitasnya justru kontras pada aspek implementasi antara das sein dan das sollen. Terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang peneliti rumuskan antara lain: 1). Bagaimanakah Studi evaluasi Program GAMAK di Masyarakat Kabupaten Lombok Barat, NTB? 2). Apakah kendala-kendala serta Program tindak Lanjut terkait yang program anti merarik kodeq di Masyarakat Kabupaten Lombok Barat, NTB?. Kegiatan Penelitian ini berlokasi di dua kecamatan yakni kecamatan Gunung sari dan kecamatan Gerung. Menggunakan Paradigma Yuridis-Sosiologis. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara terstruktur dan dokumentasi. Analisis data bersifat induktif-deduktif dan uji keabsahan data dilakukan pada aspek metode dan pada aspek sumber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Studi evaluasi Program GAMAK di Masyarakat di kecamatan Gerung dan kecamatan Gunung sari di wilayah Kabupaten Lombok Barat, dilakukan dengan beberapa tahapan, antara lain: a). Melakukan aksi nyata dengan turun ke beberapa desa untuk melakukan penginputan data atau angka pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. b). Menyerahkan hasil rekap data atau angka pernikahan di bawah umur dari setiap desa di kecamatan kepada kepala Dinas → respon dan tindakan tindak lanjut. c). Melakukan sosialisasi ke OPD (organisasi Perangkat Desa) sampai tingkat bawah. d). Melakukan berbagai kegiatan sosialisasi/Penyuluhan dan program pendukung Gamak di masing-masing desa. e). Memaksimalkan penerapan awiq-awik desa dan Peraruran desa (Perdes) yang sejalan dengan program Gamak di masing-masing desa. Sedangkan, untuk kendala-kendala serta Program tindak Lanjut adalah: a). Masih Kurangnya pemahaman para aparat desa/dusun seperti Kadus/ketua RT-RW tentang dampak pernikahan di bawah umur bagi remaja. b). Masih kurangya Kesadaran orang tua dan anak yang minim tentang dampak pernikahan dini, seningga timbul perceraian dan penyelesaian. c). Belum maksimalnya atau belum ada awiq-awiq yang diberlakukan secara tegas yang disertai dengan sanksi tegas bagi masyarakat yang terlibat dalam kasus pernikahan di bawah umur. Program tindak lanjut yang dilakukan, antara lain: program BAMBINSA (bersama membina desa dan program sekolah siaga kependudukan (SSK).

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: Studi Evaluasi, Program Gamak, Masyarakat Lombok Barat
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs Darmini M.H
Date Deposited: 18 Dec 2023 04:19
Last Modified: 18 Dec 2023 04:19
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/3505

Actions (login required)

View Item View Item