Laporan Penelitian (2022) Hak cipta laporan penelitian: perkawinan beda agama di Lombok Utara. 000364387.

[img] Text (Hak Cipta)
Perkawinan Beda Agama di Lombok Utara.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)
[img] Text (Peer Review)
Perkawinan Beda Agama di Lombok Utara.pdf - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (539kB)

Abstract

INDONESIA Dalam Islam, pernikahan atau perkawinan merupakan akad suci yang dilakukan oleh kedua insan (baca pria dan wanita) untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Pernikahan merupakan fitrah yang dianugrahkan Allah swt kepada umat manusia dan sebagai penyempurna diri dalam beragama. Ketertarikan setiap individu terhadap lawan jenisnya sudah lumrah terjadi di manapun dan kapanpun terlebih lagi pada masyarakat yang majmuk seperti Indonesia ini. Interaksi sosial tanpa mengenal batasan ras, suku, dan agama bisa dipastikan sulit untuk dihindari. Sehingga dalam realitas sosial, relasi muslim dan non muslim dapat terjalin dalam berbagai bentuk aktivitas kehidupan termasuk salah satunya dalam hal perkawinan. Menikah dengan perbedaan agama tentu sebagian masyarakat menganggap penyalahan atau pergeseran nilai-nilai Islam yang ada. Tidak jarang hal ini sering menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat kita. Pernikahan beda agama terjadi sebagai suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan bermasyarakat sekarang ini. Ada berbagai macam alasan mengapa pernikahan beda agama semakin meningkat jumlahnya, yaitu meningkatnya mobilitas penduduk yang memungkinkan mereka untuk berinteraksi dengan orang yang berlatar belakang berbeda dan meningkatnya toleransi serta penerimaan antar pemeluk agama yang berbeda. Penyebaran penduduk yang semakin meluas menyebabkan interaksi dengan kelompok yang berlatarbelakang berbeda dan memperbesar kemungkinan untuk menikah dengan orang dari kelompok yang berbeda pula. Sejatinya, dalam Islam sudah diatur cara perkawinan muslim dengan non-muslim itu sendiri, akan tetapi dengan pemahaman yang berbeda dalam memaknai nash al-Qur’an, menyebabkan masih terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama. Pro dan kontra ini berangkat dari penafsiran terhadap istilah “ahli kitab” pada tiga ayat al-Qur’an, yaitu surah al-Maidah ayat 5, surah al-Baqarah ayat 221, dan surah al-Mumtahanah ayat 10. Lebih jelasnya lagi, minsalnya di dalam surat al-Maidah ayat 5. Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama belum diatur dengan jelas dan rinci. Berbeda lagi dengan pasal 57 UU Perkawinan yang mengatur perkawinan campuran. Perkawinan campuran ini diartikan sebagai perkawinan antara laki-laki dan perempuan, keduanya berada di Indonesia patuh terhadap hukum yang berbeda, disebabkan perbedaan kewarganegaraan, menurut aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang kewarganegaraan yang berlaku. Dengan demikian dapat dipahami bahwa perkawinan beda agama tidaklah termasuk dalam perkawinan campuran karena makna perkawinan campuran dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 ini lebih sempit dari pada yang dimaksud GHR (Regeling op de Gemengde Huwelijken). Selanjutnya pada pasal 1, menyebutkan: “perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan”. Maksudnya adalah perkawinan campuran tidak terbatas pada kewarganegaraan yang berbeda akan tetapi lebih luas lagi termasuk perkawinan beda agama, perkawinan antar suku bahkan antar etnis, budaya dan adat istiadat. Dari penjelasan tersebut di atas, baik dari hukum Islam maupun Undang-Undang Perkawinan tidak terdapat aturan yang secara tegas dan rinci mengatur persoalan perkawinan beda agama, sehingga dalam formalnya terdapat kekosongan hukum bagi pasangan yang akan menjalankan perkawinan beda agama. Dalam realitasnya masalah perkawinan beda agama masih terjadi di tengah masyarakat sampai saat ini, termasuk salah satunya di wilayah Lombok tepatnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Utara menunjukkan bahwa jumlah penduduk menurut agama di Kabupaten Lombok Utara adalah Islam sebanyak 19777,00 jiwa, Protestan sebanyak 17,00, Katolik sebanyak 9,00, Hindu 17835,00, dan Budha sebanyak 11353,00 jiwa. Dari hasil observasi awal, peneliti menemukan pasangan yang menikah beda agama yang terjadi di masyarakat Lombok Utara antara umat muslim dengan non-muslim (Islam-Hindu, Islam-Budha) baik pihak laki-laki yang beragama Islam menikah dengan perempuan yang non-muslim ataupun sebaliknya perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim. Hal ini menjadi penguat ketertarikan peneliti atas masalah yang ada. Sejauh ini peneliti menemukan empat pasangan yang menikah beda agama sedangkan yang konversi agama cukup banyak peneliti temukan di lapangan yakni kurang lebih berjumlah 7 orang. Meski di KLU relatif banyak ditemukan pasangan beda agama yang menikah, namun kehidupan mereka berjalan dengan baik, damai, rukun, dan toleran. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan meneliti lebih lanjut terkait dengan persoalan perkawinan beda agama yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara ini.

Item Type: Patent
Uncontrolled Keywords: perkawinan; beda agama; lombok utara
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012820 Nikah Beda Agama (Inter-Religious Marriage)
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220405 Religion and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dr Khairul Hamim
Date Deposited: 21 Aug 2022 12:59
Last Modified: 21 Aug 2022 12:59
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/1691

Actions (login required)

View Item View Item