Muslihun, Muslihun (2017) Peran nazir profesional dalam pengelolaan wakaf guna mendorong pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia. Iqtishaduna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8 (1). pp. 37-46. ISSN (P) 2087-9938 (E) 2655-9714

[img] Text (Artikel Jurnal)
Jurnal Iqtishaduna, Peran Nazir Profesional dalam wakaf 2017.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (644kB)
[img] Text (Hasil cek Plagiasi)
Peran Nazir.pdf - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)
Official URL: https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/iqtisha...

Downloads

Downloads per month over past year

Abstract

INDONESIA Pengembangan wakaf secara professional selain dilakukan oleh nazir yang mengerti cara pengelolaan wakaf sesuai dengan manajemen modern, juga harus dilakukan dalam kerangka pengelolaan wakaf secara produktif. Hal ini penting dilakukan, karena esensi wakaf adalah bagaimana agar asset wakaf itu manfaatnya terus mengalir, sehingga akan menghasilkan nilai pahala secara kontinyu bagi waqifnya. Dengan kata lain, kejariahan dari pahala wakaf hanya akan dapat terlaksana, jika diproduktifkan, kecuali bagi wakaf berupa bangunan tempat ibadah, misalnya, maka cara memproduktifkannya adalah dengan memanfaatkannya. Untuk mencapai tujuan mulia dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi, maka sangat diperlukan nazir yang professional, dengan menelaah konsep manajemen modern yang sesuai dengan ajaran Islam untuk dikembangkan dalam pengelolaan wakaf. Salah satu solusi pengelolaan wakaf di Indonesia adalah dengan menggunakan manajemen asset. Di Indonesia, umumnya mengikuti paradigma yang tidak tepat, yakni seperti mengelola sedekah biasa, dana wakaf dipakai untuk kegiatan cost center. Sumberdaya yang disumbangkan langsung dibelanjakan. Dalam bahasa financial, inilah yang acap disebut sebagai liability management, yang memang merupakan tujuan dari bentuk bentuk sedekah umumnya, tetapi bukan wakaf, sedang wakaf, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam hadisnya yang terkenal adalah menahan pokoknyadan hanya memanfaatkan buahnya. Dalam bahasa finansial, ini dikenal sebagai asset management. Tradisi wakaf asset ini dapat berupa sawah, perkebunan, toko, pergudangan, sertaan beraneka bentuk usaha niaga intinya segala jenis kegiatan produktif.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: nazir profesional; pengelolaan wakaf pemberdayaan ekonomi umat
Subjects: 14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140219 Welfare Economics
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012715 al-Waqf
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister Ekonomi Syariah
Depositing User: Syahrul Gunawan Adita, S.E
Date Deposited: 16 Jan 2023 08:12
Last Modified: 03 Feb 2023 00:28
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/2181

Actions (login required)

View Item View Item