Muslihun, Muslihun (2023) Manajemen zakat & wakaf di Indonesia: ikhtiar menemukan konsep yang efektif dan idel. .Alfa Press, Lombok Barat. ISBN 978-623-88326-1-3

[img] Text (Buku)
Buku Ajar Manajemen Ziswaf FIX.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)
[img] Text (Cek Plagiasi)
Manajemen Zakat (1).pdf - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (39MB)

Abstract

buku ini merupakan langkah awal untuk menemu-kenali konsep ideal dan efektif dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. Ini bukan berarti bahwa belum ada sebelumnya tema buku yang serupa, tetapi buku ini telah berusaha merangkum isi buku sebelumnya dengan menggabungkan antara manajemen zakat di satu sisi dengan manajemen wakaf di sisi yang lain. Meski telah berusaha menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, pasti masih ada kekurangan di sana sini. Harus diakui bahwa masih banyak bahan-bahan yang perlu ditambah dalam berbagai bab yang ada, terutama pada manajemen wakaf. Hal ini disebabkan masih sangat minimnya referensi yang berbicara tentang manajemen wakaf. Ke depan, dari pengalaman memberikan pengayaan kepada mahasiswa, diharapkan akan ada perbaikan dan pengayaan yang lebih berrati bagi perbaikan buku ini. Oleh karena itu, saran konstruktif sangat saya harapkan juga dari para pembaca yang budiman dengan mengrimkan kritik dan saran bagi perbaikan isi dan tampilan buku ini di masa akan datang. Dalam penutup ini akan disimpulkan tentang dua hal, yakni tentang manajemen zakat dan manajemen wakaf. 1. Pengelolaan zakat berbasis manajemen dapat dilakukan dengan asumsi dasar bahwa semua aktivitas yang terkait dengan zakat dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Professional artinya semua tahapan pengelolaan dijalankan dengan benar dan maksimal. Sedangkan akuntabel maksudnya adalah pengelolaan yang telah dilaksanakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada umat Islam. Kelemahan pengelolaan zakat selama ini adalah pengelolaan zakat yang dilakukan dengan tahapan secara terpisah. Seringkali tidak ada singkronisasi antara amil zakat, sosialisasi zakat, pengelolaan zakat, pendistribusian zakat, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat secara profesional, perlu dilakukan dengan saling keterkaitan antara berbagai akivitas yang terkait dengan tahapan zakat, yakni keterkaitan antara sosialisasi, pengumpulan, pendistribusian serta pengawasan. Semua aktivitas tersebut harus menjadi satu kesatuan yang utuh, tidak dilakukan secara parsial atau bergerak sendiri-sendiri. Begitu juga, harus ada perhatian yang serius pada semua tahapan yang ada, jangan menjalankan sebagiannya dengan mengabaikan sebagiannya lagi. Oleh karena itu, dalam pengelolaan zakat berbasis manajemen, harus dilalui dengan proses-proses sebagai berikut perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), dan pengontrolan (controlling). Keempat proses ini haru dilakukan pada semua tahapan yang ada, seperti pada sosialisasi zakat harus dilakukan empat proses manajemen ini, begitu pula pada tahapan pengelolaan, pendistribusian, dan seterusnya. 2. Berdasarkan tahapan kegiatan yang harus dilakukan fungsi manajemenn, ada 4 tahapan yang harus dilakukan dalam manajemen atau pengelolaan wakaf, yakni: (a) Perencanaan atau planning, yaitu proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kecendrungan di masa yang akan datang dan penentuan startegi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi. Perencanaan pengembangan harta wakaf, berguna sebagai pengarah, meminimalisasi ketidakpastian, meminimalisasi pemborosan, sumber daya, dan sebagai penetapan standar dalam pengawasan kualitas. (b) Pengorganisasian atau organizing, yaitu proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah sruktur organisasi yang tepat dan tangguh (dalam struktur nāẓir dan yang diberi kuasa olehnya), sistem dan lingkungan organisasi yang 347 kondusif dan bisa memastikan bahwa semua pihak dalam organisasi bisa bekerja secara efektif dan efesien guna pencapaian tujuan organisasi.(c) Pengimplementasian atau directing, proses implementasi program agar bisa dijalankan oleh seluruh pihak (para nāẓir) dalam organisasi serta proses memotivasi agar semauanya dapat menjalankan tanggung jawab dengan penuh kesadaran dan produktivitas yang tinggi. Dan (5) Memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, diorganisasikan, dan diimplementasikan bisa berjalan sesuai dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi. Keempat tahap manajemen di atas, dalam pengelolaan wakaf harus diarahkan pada pengembangan wakaf secara profesional dalam kerangka pengelolaan wakaf secara produktif. Hal ini disebabkan wakaf berbeda dengan zakat. Asset wakaf tidak dibisa disalurkan langsung tetapi hasilnyalah yang bisa disalurkan. Kejariahan dari pahala wakaf hanya akan dapat terlaksana jika diproduktifkan, kecuali bagi wakaf berupa bangunan tempat ibadah misalnya, maka cara memproduktifkannya adalah dengan memanfaatkannya. Untuk mencapai tujuan mulia di atas, maka sangat diperlukan nazir yang professional, dengan menelaah konsep manajemen modern yang sesuai dengan ajaran Islam untuk dikembangkan dalam pengelolaan wakaf. 348 349 Salah satu solusi pengelolaan wakaf di Indonesia adalah dengan menggunakan manajemen asset. Di Indonesia, umumnya mengikuti paradigma yang tidak tepat, yakni seperti mengelola sedekah biasa, dana wakaf dipakai untuk kegiatan cost center. Sumberdaya yang disumbangkan langsung dibelanjakan. Dalam bahasa financial, inilah yang acap disebut sebagai liability management, yang memang merupakan tujuan dari bentuk-bentuk sedekah umumnya, tetapi bukan wakaf. Sedang wakaf, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW. dalam hadisnya yang terkenal adalah menahan pokoknya dan hanya memanfaatkan buahnya. Dalam bahasa finansial, ini dikenal sebagai asset management.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: zakat; amil zakat; lembaga zakat
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister Ekonomi Syariah
Depositing User: mrs Nuraeni S.IPi
Date Deposited: 28 Feb 2023 08:26
Last Modified: 28 Feb 2023 08:26
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/2388

Actions (login required)

View Item View Item