Mulhimmah, Baiq Ratna (2022) Masyarakat adat dan ekspresi budaya tradisional: tinjauan hukum dan maqashid al syari'ah. Sanabil, Mataram. ISBN 978-623-317-115-1

[img] Text (Buku)
MASYARAKAT ADAT DAN EKSPRESI BUDAYA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)
[img] Text (Cek Plagiasi)
Masyarakat adat.pdf - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (44MB)

Abstract

INDONESIA Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan milik komunal atau milik masyarakat adat yang harus dilindungi keberadannya. Hak perlindungan ini merupakan hak asasi atas setiap pemilik kekayaan intelektual tidak terkecuali masyarakat adat. Negara mempertegas hal ini dalam amanah konstitusi pasal 18 b UUD 1945 bahwa: “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”. Pasal tersebut adalah satu pernyataan tentang kewajiban konstitusional negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat adat, serta hak konstitusional masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan serta penghormatan atas hak-hak tradisional yang mereka miliki. Ekspresi Budaya Tradisional merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan identitas suatu bangsa terlebih bangsa Indonesia yang terdiri atas ribuan suku dengan kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional yang sangat banyak. Sayangnya, logika Hak Kekayaan Intelektual konvensional yang diatur tidak mengakomodasi kepemilikan komunal milik bangsa Indonesia ini. Sebab bagi Hak Kekayaan Intelektual konvensional syarat perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang berupa hak cipta adalah karya kreatif yang sudah dimaterialisasi, bernilai baru, dimiliki individu, dan menjadibagian dalam proses komodifikasi dan industri. Keberagaman suku bangsa yang masih sangat kental dengan masyarakat adatnya ini kemudian oleh negara dituangkan dalam sesanti Bhineka Tunggal Ika pada lambang negara burung garuda yang oleh I Nyoman Nurjaya disebut menjadi conditio sine quo non, untuk selanjutnya negara secara konsisten memperhatikan kekayaan masyarakat Adat, khususnya dalam membuat kebijakankebijakan serta pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersifat melindungi sesuai dengan tujuan hukum yang dalam hukum Islam dikenal dengan Maqashid al Syari’ah untuk mencapai maslahah (kebaikan).

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: masyarakat; adat; budaya
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ilmu Hukum
Depositing User: mrs Nuraeni S.IPi
Date Deposited: 06 Mar 2023 07:50
Last Modified: 07 Mar 2023 01:12
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/2428

Actions (login required)

View Item View Item