Agus, Agus (2023) Rasionalitas formulasi kebijakan penataan daerah dan alokasi kursi pemilihan umum anggota parlemen. Politie: Jurnal Politik Islam, 6 (2). pp. 85-102. ISSN 2715-1166

[img] Text (Artikel Jurnal)
document (13).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (497kB)
Official URL: https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/politea...

Downloads

Downloads per month over past year

Abstract

INDONESIA Artikel inibertujuanmenjelaskanrasionalitas penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu dalam formulasi kebijakan penataan daerah pemilihan (Dapil)dan alokasi kursiuntukPemilu anggota parlemenpada penyelenggaraan Pemilu 2024. Kajian difokuskan padapendekatan tata kelola kebijakan, formulasi kebijakandan pilihan kebijakan. Teori yang relevan menjelaskan fokuspenelitianini adalahteori collaborative governancedan teori formulasi kebijakan publik. Penelitian ini merupakan riset aksi, dimana peneliti terlibat langsung dalam formulasi kebijakan penataan Dapil sejak dari KPU Kabupaten dan Kota hingga KPU Provinsi di NTB melalui diskusi publik. Data dikumpulkan melalui wawancara,dokumentasi, kajian Pustaka, dan diskusi kelompok terumpun.Analisis data menggunakan pendekatan induktif secara linier dan hierarkis dari bawah ke atas dimulai dengan mengolah data, membaca data, menyusun codingdata, memaknai data, menyusun narasi, diakhiri interpretasi data. Temuan penelitian menunjukkan tata kelola kebijakan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota Parlemen dalam Pemilu 2024 menggunakan pendekatan kolaborasi model penta-helix. Pilihan kebijakan yang diambil oleh KPU RI sebagai pengambil kebijakan adalah alternatif kebijakan pertama dengan rasionalitas kebijakan penataan Dapil dan alokasi kursi berbasis pada tiga prinsip yakni: integralitas wilayah; kohesivitas; dan kesinambungan. Pada dasarnya pemangku kepentingan Pemilu sebagai aktor kolaborasi kebijakanmengharapkan KPU RI memilih alternatif kedua dengan rasionalitas kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsionaldaftar terbuka, proporsionalitas; dan berada dalam cakupan wilayah yang sama. Dengan demikian terjadi perbedaan rasionalitas penyelenggara dan pemangku kepentingan Pemilu dalam pilihan kebijakan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota parlemen Pemilu 2024.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Rasionalitas, Formulasi, Kebijakan, Penataan Dapil
Subjects: 16 STUDIES IN HUMAN SOCIETY > 1605 Policy and Administration > 160501 Indonesian Policy
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama > Jurusan Pemikiran Politik Islam
Depositing User: mrs Nuraeni S.IPi
Date Deposited: 29 Nov 2023 07:04
Last Modified: 29 Nov 2023 07:04
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/3445

Actions (login required)

View Item View Item