Zuhdi, Muhammad Harfin (2023) Hukum, keadilan, dan peradilan dalam islam. UIN Mataram, Mataram. ISBN 978-623-8497-13-3

[img] Text (Buku)
44 HUKUM, KEADILAN DAN PERADILAN DALAM ISLAM.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

INDONESIA Buku Keadilan, Hukum dan Peradilan Dalam Islam merupakan buku referensi yang secara ekstensif mengelaborasi berbagai persoalan terkait hukum, hakim, keadilan, etika hakim dan peradilan Islam dalam lintasan sejarah. Dalam konteks ini, hukum Islam dimaknai sebagai hukum yang berdasarkan wahyu (divine law) yang mencakup “hukum sebagaimana adanya” dan “hukum yang seharusnya”. Hukum sebagaimana adanya, adalah perintah dan larangan Allah Ta’ala yang berfungsi sebagai hukum positif. Sedangkan sebagai ”hukum yang seharusnya” adalah cita hukum ideal karena bermuara pada keadilan dan kemaslahatan di dunia dan akhirat.Sumber utama hukum lslam adalah al-Qur’an dan al-Hadis. Selanjutnya generasi setelah Nabi Muhammad, yaitu para sahabat, tabi’iin dan tabi’it tabi’iin mengembangkan konstruksi dasar hukum yang telah dibangun Nabi sebelumnya dengan tambahan metode istinbath hukum, seperti: ijma’, qiyas, istishan, istishlah, syar’u man qablan, qaul a-sahabi, al-‘urf dan lainnya untuk menjawab problematika sosial yang hukumnya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Dalam konteks ini, hukum Islam tampil sebagai bentuk interpretasi syari’ah berupa fiqh yang diformulasikan sebagai sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur kehidupan kaum muslimin dalam segala aspeknya, baik bersifat individual maupun kolektif.Peradilan dalam Islam memiliki posisi signifikan dan strategis, karena lembaga inilah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum, silang sengketa yang terjadi dalam masyarakat dan menjatuhkan sanksi hukum terhadap pihak yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Dinamika peradilan dalam lintasan peradaban Islam bermula dari Nabi Muhammad saw sebagai Rasul, hakim dan pemimpin umat Islam. Kemudian dilanjutkan oleh generasi sahabat yang dikenal sebagai khulafa al-Rasyidin dan dilanjutkan Daulah Bani Umayyah, Daulah Bani Abbasiyah, Daulah Turki Usmani dan Negara Republik Indonesia. Peradilan Islam di Indonesia dikenal dengan istilah peradilan agama yang embrionya dimulai sejak Islam masuk ke Nusantara, kemudian masa kolonial Belanda, masa kolonial Jepang, masa kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, masa Reformasi dan berkembang sampai saat ini dengan produk fiqh yang khas Indonesia dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam sebagai manual hukum Islam yang berlaku untuk memutuskan berbagai perkara dan kasus hukum di peradilan agama. Terakhir etika hakim dipandu oleh diktum adabul qadha (etika hakim) untuk menjaga integritas hakim dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

Item Type: Book
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ilmu Falaq
Depositing User: mrs Nuraeni S.IPi
Date Deposited: 27 Jan 2024 07:39
Last Modified: 27 Jan 2024 07:39
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/3588

Actions (login required)

View Item View Item