Jihad, Salimul (2024) Kontrapersepsi tuan guru dan keputusan pengadilan agama terhadap tradisi "megat" adat Sasak di Lombok Timur. Project Report. -, Mataram. (Unpublished)

[img] Text (Laporan Penelitian Mandiri)
Laporan Penelitian Mandiri Megat.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (968kB)

Abstract

Alasan peneliti mengambil judul penelitian ini ialah karena. terjadinya ketidakkorelasian antara peraturan pengadilan agama terhadap praktek perceraian di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum perceraian adat sasak dan implikasi perbedaan pendapat bagi hukum Islam dan hukum positif.. Peneliti melakukan penelitian di Madrasah Aliyah Negeri 1 Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Untuk memperoleh data penelitian, peneliti melakukan wawancara mendalam (indept interview) dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) Tradisi perceraian pada Masyarakat Sasak dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: a. perceraian yang didasarkan kepada syariah dan Hukum Islam, yaitu perceraian yang dilakukan oleh Masyarakat dibawah arahan para tuan guru. b. Perceraian yang mengacu kepada aturan Hukum Islam dan Hukum positif, yaitu perceraian yang dilaksanakan melalui sidang pengadilan di pengadilan Agama Selong c. perceraian yang dilakukan berdasarkan kepada kebiasaan yang terjadi di Masyarakat, yaitu perceraian yang dilakukan berdasarkan kepada kebiasaan Masyarakat tanpa medapatkan nasihat dan arahan dari tuan guru. Ketiga macam perceraian ini terjadi di Masyarakat sasak di Lotim, dan secara hukum hal ini berlaku dan mengikat pada Masyarakat yang melaksanakannya. Namun dalam beberapa kasus perceraian yang menimbulkan konflik tentang hak asuh anak atau pembagian harta gonogini biasanya kemudian proses perceraiannya diajukan Kembali ke Pengadilan Agama. 2.) Implikasi Hukum pada system perceraian yang tidak seragam ini menimbulkan problem tersendiri di Masyarakat, berupa adanya Keputusan yang bertentangan antara apa yang difatwakan oleh para tuan guru dengan Keputusan pengadilan. Fatwa tuan guru telah menyatakan bahwa perceraian telah sah dan mengikat apabila telah diucapkan pernyataan cerai oleh suami dan bahkan telah terjadi talaq tiga atau bain kubro apabila suami telah melakukan itu tiga kali berulang-ulang pada masa iddah istrinya, atau diucapkan tiga sekaligus. Sementara di pengadilan agama perceraian seperti itu belum sah dan harus dilakukan sidang untuk perceraian tersebut, dan perceraian yang sudah dilakukan sekalipun berulang-ulang karena dinilai tidak sah, maka mereka masih dianggap sah sebagai suami istri, dan baru dinyatakan bercerai apabila sudah ada Keputusan pengadilan Agama yang resmi. Dampak dari Keputusan dan fatwa yang bertentang ini secara hukum sesungguhnya masih bisa dikompromikan, karena perbedaan ini muncul, karena belum adanya kajian yang komprehensif dari kedua sisi yang bertentangan ini. Ketidak utuhan cara pandang para tuan guru yang yang menolak Keputusan pengadilan agama sebenarnya hanya berangkat dari sudut suami sebagai pemilik hak, sedangkan Keputusan pengadilan melihatnya dari sisi prosedur hukum yang belum maksimal dilakukan pada tradisi megat Masyarakat, sehingga dibutuhkan pendampingan oleh yang memiliki keahlian dalam Masyarakat untuk terlaksananya perceraian sesuan dengan aturan hukum Islam, misalnya dengan perlunya ada saksi kedua-belah pihak, mediator yang melakukan proses mediasi sengketa dan lainnya.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: tuan guru, megat, sasak
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dr. Salimul jihad
Date Deposited: 19 Jun 2024 04:57
Last Modified: 19 Jun 2024 04:57
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/3651

Actions (login required)

View Item View Item