Wardatun, Atun (2021) Modul pelatihan peningkatan kapasitas kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan & anak dalam konflik sosial (POKJA P3AKS). [Teaching Resource] (In Press)

[img] Text (Modul Pelatihan)
MODUL TRAINING WPS_JULI 2021-1_Compressed.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

ita baru saja memperingati 20 tahun lahirnya Resolusi Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa 1325. Dalam Laporan Sekretaris Jenderal PBB 2020, sejumlah capaian telah direkam dalam hal menasionalisasikan Resolusi 1325, diantaranya adalah 92 anggota PBB telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional (RAN) sebagai bentuk menjalankan 1325 di tingkat nasional. Ada 66 RAN di dunia yang memberikan perhatian penting pada peran masyarakat sipil dalam pelaksanaannya, 26 RAN khusus bicara pelucutan senjata, hanya 28 RAN yang memiliki alokasi budget. Meskipun demikian, tingkat partisipasi politik perempuan dalam 20 tahun terakhir masih belum mencapai 30%, bahkan di negara-negara yang sedang dilanda konflik, partisipasi perempuan di politik hanya 18%. Rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam politik tampaknya mempengaruhi sedikitnya keterlibatan perempuan dalam perundingan damai. Hasil Review Digital Implementasi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) yang dilakukan AMAN Indonesia menunjukkan kecilnya jumlah perempuan terlibat dalam resolusi konflik. Padahal UU No. 7 tahun 2012 telah dijalankan. Sebagai negara yang sejak 2014 menjalankan Resolusi 1325, Indonesia juga menghadapi tantangan besar dalam memperkuat rasa kepemilikan lokal terhadap melalui Peraturan Presiden No. 18 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS). Sulitnya implementasi 1325 di tingkat provinsi mengindikasikan bahwa ada gap pengetahuan antara pusat dan daerah. Ketidakpekaan daerah dalam menyambut peraturan presiden yang baru ini, bisa jadi karena perlindungan perempuan dan anak dalam situasi konflik tidaklah menjadi prioritas. Analisis lain, daerah telah menggunakan kerangka kerja pembangunan yang lebih umum untuk mendekati daerah-daerah konflik. Jika ini yang terjadi, maka kemungkinan besar daerah telah mampu membangun kembali wilayah konflik secara fisik, tetapi dalam hal pemulihan korban kekerasan berbasis gender dan seksual saat konflik masih lemah. Kemungkinan besar, masyarakat masih hidup dengan prasangka. Modul ini dirancang dengan mempertimbangkan pengalaman pendampingan AMAN Indonesia dalam implementasi RAN P3AKS. Modul juga ingin menjawab gap engetahuan antara pusat dan daerah terkait Kerangka Kerja Perempuan, Perdamaian dan Keamanan (Resolusi 1325). Kami berharap tujuh sesi yang didesain di dalam modul ini bisa memberikan bekal bagi Kelompok Kerja P3AKS, dan siap mengawal implementasi RAN P3AKS.

Item Type: Teaching Resource
Uncontrolled Keywords: konflik sosial; perempuan; anak
Subjects: 16 STUDIES IN HUMAN SOCIETY > 1699 Other Studies in Human Society > 169999 Studies in Human Society not elsewhere classified
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam
Depositing User: mrs Nuraeni S.IPi
Date Deposited: 27 Nov 2021 08:39
Last Modified: 27 Nov 2021 08:39
URI: http://repository.uinmataram.ac.id/id/eprint/714

Actions (login required)

View Item View Item