Mansyur, Zainudin and Taufiq, Muhammad (2019) Worldview kiyai Sasak dalam praktek zakat model individual di Pulau Lombok. Project Report. LP2M UIN Mataram, Mataram. (Unpublished)
![]() |
Text (Laporan Penelitian)
Zakat Model Individual.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) |
![]() |
Text (HKI)
HKI-Zakat Model Individual.pdf - Supplemental Material Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (771kB) |
Abstract
Keterlibatan pemerintah dalam melahirkan regulasi aturan terhadap aspek kehidupan dihajatkan dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Diterbitkannya regulasi pengelolaan zakat sebagai salah satu contoh dalam menegakkan kemaslahatan, keadilan, pemerataan bidang perekonomian. Semenjak awal lahirnya Undang Undang perzakatan Indonesia tidak lepas dari kegelisahan pemerintah terhadap problema pengelolaan zakat di Indonesia. Apalagi kalau mencermati hasil penelitian Beik yang menyatakan bahwa hasil perolehan harta zakat yang telah dikalkulasi dari Negeri Sabang sampai Maroeke mencapai 217 triliun rupian di tahun 2010.6 Hasil yang sangat pantastis dan strategis untuk membantu pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Di samping itu juga menjadi kegelisahan pemerintah terhadap sistem pertanggungjawaban yang nampaknya kurang transparan sehingga prasangka yang sekiranya dapat memojokkan ketua BAZIZ dan LAZ dapat tereliminir dengan baik. Munculnya Undang Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 sebagai perwujudan dari keseriusan pemerintah dalam mentertibkan sekaligus pembinaan terhadap pengelolaan zakat pada tahun 2011 ke bawah yang belum ada legal formalnya sehingga masih dilaksanakan secara pereorangan tanpa terikat oleh kelembagaan. Masing-masing Badan Amil Zakat maupun LAZ yang tersebar di Indonesia bergerak sesuai dengan kebjikan masing-masing sehingga mengukur keberhasilan pengelolaan harta zakat yang telah diperoleh menjadi tidak nampak bahkan menjadi liar karena arah pertanggungjawabnnya yang tidak jelas. Akhirnya dengan munculnya Undang Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 setidaknya menjadi tonggak awal lahirnya model perzakatan Indonesia yang berbasis legal formal sehingga lahirlah BAZNAS sebagai sebuah lembaga bidikan pemerintah dalam pengelolaan harta zakat. Tidak berakhir dengan adanya undangUndang Zakat No. 23 Tahun 2011 pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Zakat No. 14 Tahun 2014 yang substansinya memperkuat dan menyempurnakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan zakat perspektif regulasi sebelumnya
Actions (login required)
![]() |
View Item |